Pengaduan Masyarakat / Whistleblowing System (WBS)
Pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor Inspektorat Daerah Kota Bogor, atau secara tidak langsung dengan cara disampaikan melalui surat, faksimilie, kotak pengaduan, surat elektronik (email), media sosial, dan/atau media lain.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke Inspektorat, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah Inspektorat dalam memproses tindak lanjutnya.
SYARAT PENGADUAN YANG BAIK
- Identitas pelapor sebaiknya jelas, terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain;
Tetapi jika ada pengaduan tanpa nama / identitas pelapor, akan dilakukan kajian/analisis sepanjang materi pengaduan jelas yaitu adanya dugaan kasus, unit kerja terkait, pokok permasalahan/materi pengaduan, serta ketentuan yang dilanggar.
- Uraikan pokok permasalahan secara lengkap, jelas dan kronologis;
- Lampirkan Bukti pendukung apabila tersedia;
Alur Pengaduan Masyarakat dan WBS secara Langsung
>>> Download Formulir Pengaduan Masyarakat <<<
>>> Silahkan Daftar Untuk Bisa Melakukan Proses Pengaduan Online <<<