Pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor Inspektorat Daerah Kota Bogor, atau secara tidak langsung dengan cara disampaikan melalui surat, faksimilie, kotak pengaduan, surat elektronik (email), media sosial, dan/atau media lain.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke Inspektorat, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah Inspektorat dalam memproses tindak lanjutnya.
>>> Download Formulir Pengaduan Masyarakat <<<