Inspektorat Daerah Kota Bogor



Tugas Inspektorat

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.


Fungsi Inspektorat

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota dan/atau tanpa menunggu penugasan dari Wali Kota:
  4. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  5. Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
  6. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.


Struktur Organisasi

,

Pin Inspektorat Daerah Kota Bogor

Pin Integritas Inspektorat Daerah Kota Bogor didesain oleh Drs. Pupung Wahyu Purnama, M.Si selaku Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kota Bogor yang di sematkan oleh Wakil Wali Kota Bogor Bapak Drs. H. Dedie A. Rachim, M.A pada hari Senin, 06 Juli 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Inspektur Daerah Kota Bogor Nomor: 001/ 15 - ITDA Tahun 2020.

Makna Lambang Pin Integritas Inspektorat Daerah Kota Bogor:

Acara Penyematan Pin Integritas APIP

Sertifikat Kapabilitas APIP Level 3


Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan


Stop Gratifikasi


Link