Setiap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada KPK akan ditindaklanjuti dan ditetapkan status kepemilikannya menjadi milik negara atau milik penerima dalam waktu 30 Hari Kerja (HK). KPK akan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Pelapor.
Barang gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara dapat dimiliki oleh Pelapor dengan cara menggantinya dengan uang senilai barang tersebut.
Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk
tekanan akibat laporan yang disampaikan. Perlindungan dilakukan oleh KPK
mulai dari perlindungan kerahasiaan informasi Pelapor (identitas Pelapor) dan
dapat bekerjasama dengan LPSK atau institusi lain yang berwenang.