RUANG LINGKUP PENERAPAN SNI ISO 37001:2016

Ruang Lingkup Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah keseluruhan tugas pokok dan fungsi di Inspektorat Daerah Kota Bogor sebagaimana yang tercantum pada :

  1. Peraturan Walikota Bogor Nomor 124 Tahun 2022 tentang Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bogor ; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah meliputi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, penilaian dan monitoring evaluasi, tindak lanjut hasil pengawasan dan pembinaan.

SASARAN PENERAPAN SNI ISO 37001:2016

Sasaran Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah :

No Sasaran Indikator Frekuensi Pemantauan
1 Meningkatkan kesadaran anti penyuapan Presentase kesadaran anti penyuapan 100% Per Tahun
2 Tidak ada APIP yang terlibat dalam Penyuapan Tidak terjadi penyuapan/ Zero Tolerance (anti penyuapan 100%) Per Tahun
3 Laporan pengaduan terkait penyuapan di Inspektorat yang di tindak lanjuti Prosentase tindak lanjut laporan 100 % Per Tahun
4 Tidak ada penyedia barang dan jasa/rekan bisnis di Inspektorat yang terlibat dalam penyuapan Tidak terjadi penyuapan/ Zero Tolerance (anti penyuapan 100%) Per kontrak kerjasama
5 Penegakan Sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat penyuapan Terlapor yang terbukti mendapatkan sanksi (100 %) Per Tahun
6 Indeks Kepuasan Perangkat Daerah/Lembaga/Instansi Lainnya terhadap pelayanan Inspektorat Nilai Indeks Kepuasan Pelanggan
(Baik *)
Per Tahun

Catatan : * Baik : Representasi nilai menyesuaikan dengan dokumen renstra tahun berkenaan Tahun 2024 target sebesar 85 % atau indek 3,4. Untuk target berikutnya menyesuaikan target yang tercantum dalam dokumen renstra Inspektorat Daerah yang yang berlaku.

Link