Ruang Lingkup Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah keseluruhan tugas pokok dan fungsi di Inspektorat Daerah Kota Bogor sebagaimana yang tercantum pada :
Sasaran Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah :
No | Sasaran | Indikator | Frekuensi Pemantauan |
---|---|---|---|
1 | Meningkatkan kesadaran anti penyuapan | Presentase kesadaran anti penyuapan 100% | Per Tahun |
2 | Tidak ada APIP yang terlibat dalam Penyuapan | Tidak terjadi penyuapan/ Zero Tolerance (anti penyuapan 100%) | Per Tahun |
3 | Laporan pengaduan terkait penyuapan di Inspektorat yang di tindak lanjuti | Prosentase tindak lanjut laporan 100 % | Per Tahun |
4 | Tidak ada penyedia barang dan jasa/rekan bisnis di Inspektorat yang terlibat dalam penyuapan | Tidak terjadi penyuapan/ Zero Tolerance (anti penyuapan 100%) | Per kontrak kerjasama |
5 | Penegakan Sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat penyuapan | Terlapor yang terbukti mendapatkan sanksi (100 %) | Per Tahun |
6 | Indeks Kepuasan Perangkat Daerah/Lembaga/Instansi Lainnya terhadap pelayanan Inspektorat | Nilai Indeks Kepuasan Pelanggan
(Baik *) |
Per Tahun |
Catatan : * Baik : Representasi nilai menyesuaikan dengan dokumen renstra tahun berkenaan Tahun 2024 target sebesar 85 % atau indek 3,4. Untuk target berikutnya menyesuaikan target yang tercantum dalam dokumen renstra Inspektorat Daerah yang yang berlaku.