Suap/ Penyuapan adalah salah satu masalah yang paling kompleks dan dekstruktif di sepanjang hidup kita, dan bagaimanapun pemberantasannya secara nasional & internasional, kegiatan suap tetap menyebar luas.
Bank Dunia menaksir sejumlah lebih dari 1 trilyun USD dipergunakan untuk suap pada setiap tahunnya, dengan dampak bala bencana seperti merosotnya stabilitas politik, kenaikan biaya operasional bisnis, dan menyebabkan masyarakat yang miskin. Secara global, suap merupakan penghalang yang signifikan terhadap perdagangan internasional, sementara secara Organisasi, suap memberikan dampak negative intensitas tinggi terhadap moral pegawai. Telah banyak pemerintahan negara-negara yang mengambil tindakan untuk pemberantasan suap melalui hukum negara sebagaimana halnya juga Konvensi PBB dalam melawan korupsi, namun demikian masih terdapat banyak hal yang harus dilakukan sebagaimana mestinya. Perubahan institusional dan budaya anti suap dalam Organisasi dapat secara signifikan berkontribusi dalam pemberantasan suap dan melengkapi tindakan hukum secara nasional dan internasional.
"SUAP MENIMBULKAN KEKHAWATIRAN SOSIAL, MORAL,EKONOMI, DAN POLITIK YANG SERIUS, MELEMAHKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, MENGHAMBAT PEMBANGUNAN, DAN MENSIDTORSI PERSAINGAN, SELAIN MENJADI NEGATIF BERDAMPAK TERHADAP HAK ASASI MANUSIA"
“MENAWARKAN, MENJANJIKAN, MEMBERIKAN, MENERIMA MAUPUN MEMINTA KEUNTUNGAN YANG TIDAK SEMESTINYA DALAM BENTUK KEUANGAN & PERMODALAN MAUPUN NON KEUANGAN & PERMODALAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN SEBAGAI BUJUKAN ATAU HADIAH UNTUK SESEORANG AGAR BERTINDAK MAUPUN MENAHAN TINDAKAN YANG TERKAIT DENGAN KINERJA, TUGAS, SERTA SEGALA SUMBER DAYA YANG DIKLAIM SEBAGAI MILIK MAUPUN DIBAWAH PENGELOLAAN ORANG TERSEBUT.”
ISO 37001:2016 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2016 adalah sistem manajemen anti penyuapan yang bersifat standar internasional. Sistem ini dirancang untuk membantu Organisasi dalam
mencegah, mendeteksi, melaporkan, maupun menyelesaikan
kasus-kasus penyuapan.
Sistem manajemen anti penyuapan ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu Organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi penyuapan dan mengurangi insiden dari awal.
Persyaratan & panduan dalam ISO 37001:2016 merupakan standar yang fleksibel bagi Organisasi, perusahaan, Lembaga, institusi, dll untuk diterapkan secara berdiri sendiri atau terintegrasi dengan sistem manajemen strategis Organisasi, perusahaan, Lembaga, institusi, dll dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan, maupun menyelesaikan kasus-kasus penyuapan dalam “matter, mechanism & knowledge” yang terllibat dalam kegiatannya.
Adapun langkah-langkah penerapannya adalah sebagai berikut:
KLAUSAL | SUB BAGIAN KLAUSAL | ||
---|---|---|---|
GENERAL | 1. Lingkup (Scope) | Persyaratan & PanduanPenetapan; Penerapan, Pemeliharaan; Peninjauan; PeningkatanSistem Manajemen Anti PenyuapanBerlaku hanya untuk penyuapanMencegah, Mendeteksi & Menangani PenyuapanGenerik | |
2. Acuan Normatif | |||
3. Istilah & Definisi |
|
16.Kinerja 17.Alih Daya 18.Pemantauan 19.Pengukuran 20.Audit 21.Kesesuaian 22.Ketidaksesuaian 23.Tindakan Korektif 24.Peningkatan Berkelanjutan 25.Personel 26.Rekan Bisnis 27.Pejabat Publik 28.Pihak Ketiga 29.Konflik Kepentingan 30.Uji Kelayakan |
|
PLAN | 4. Konteks Organisasi | 4.1. Memahami Organisasi & Konteks 4.2. Kebutuhan & Harapan Pemangku Kepentingan 4.3. Lingkup SMAP 4.4. SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) 4.5. Penilaian Risiko Penyuapan |
|
5. Kepemimpinan |
5.1. Kepemimpinan & Komitmen 5.1.1. Governing Body 5.1.2. Top Manajemen 5.2. Kebijakan Anti Penyuapan 5.3. Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi 5.3.1. Roles & Responsible 5.3.2. Anti Bribery Compliance Function 5.3.3. Delegate Decision Making |
||
6. Perencanaan |
6.1. Risiko & Peluang 6.2. Sasaran & Perencanaan untuk Pencapaiannya |
||
7. Dukungan |
7.1. Sumber Daya 7.2. Kompetensi 7.2.1. Umum 7.2.2. Proses Rekrutmen 7.3. Kepedulian & Pelatihan 7.4. Komunikasi 7.5. Informasi Terdokumentasi 7.5.1. Umum 7.5.2. Membuat & Memperbaharui 7.5.3. Pengendalian Informasi Terdokumentasi |
||
DO | 8. Operasi |
8.1. Peerencanaan & Pengendalian Operasi 8.2. Uji Kelayakan 8.3. Pengendalian Keuangan 8.4. Pengendalian Non Keuangan 8.5. Pengendalian Anti Penyuapan 8.6. Komitmen Anti Penyuapan 8.7. Hadiah, Kemurahan Hati, Sumbangan & Keuntungan Serupa 8.8. Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan 8.9. Meningkatkan Kepedulian 8.10. Investigasi & Penanganan Penyuapan |
|
CHECK | 9. Evaluasi Kinerja |
9.1. Pemantauan, Pengukuran, Analisa & Evaluasi 9.2. Audit Internal 9.3. Tinjauan Manajemen 9.3.1. Top Management Review 9.3.2. Governing Body Review 9.4. Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan |
|
ACT | 10. Perbaikan |
10.1. Ketidaksesuaian & Korektif 10.2. Peningkatan Berkelanjutan |