PENGANTAR SNI ISO 37001 SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP

Suap/ Penyuapan adalah salah satu masalah yang paling kompleks dan dekstruktif di sepanjang hidup kita, dan bagaimanapun pemberantasannya secara nasional & internasional, kegiatan suap tetap menyebar luas.

Bank Dunia menaksir sejumlah lebih dari 1 trilyun USD dipergunakan untuk suap pada setiap tahunnya, dengan dampak bala bencana seperti merosotnya stabilitas politik, kenaikan biaya operasional bisnis, dan menyebabkan masyarakat yang miskin. Secara global, suap merupakan penghalang yang signifikan terhadap perdagangan internasional, sementara secara Organisasi, suap memberikan dampak negative intensitas tinggi terhadap moral pegawai. Telah banyak pemerintahan negara-negara yang mengambil tindakan untuk pemberantasan suap melalui hukum negara sebagaimana halnya juga Konvensi PBB dalam melawan korupsi, namun demikian masih terdapat banyak hal yang harus dilakukan sebagaimana mestinya. Perubahan institusional dan budaya anti suap dalam Organisasi dapat secara signifikan berkontribusi dalam pemberantasan suap dan melengkapi tindakan hukum secara nasional dan internasional.

"SUAP MENIMBULKAN KEKHAWATIRAN SOSIAL, MORAL,EKONOMI, DAN POLITIK YANG SERIUS, MELEMAHKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, MENGHAMBAT PEMBANGUNAN, DAN MENSIDTORSI PERSAINGAN, SELAIN MENJADI NEGATIF BERDAMPAK TERHADAP HAK ASASI MANUSIA"

Definisi Penyuapan adalah :

“MENAWARKAN, MENJANJIKAN, MEMBERIKAN, MENERIMA MAUPUN MEMINTA KEUNTUNGAN YANG TIDAK SEMESTINYA DALAM BENTUK KEUANGAN & PERMODALAN MAUPUN NON KEUANGAN & PERMODALAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN SEBAGAI BUJUKAN ATAU HADIAH UNTUK SESEORANG AGAR BERTINDAK MAUPUN MENAHAN TINDAKAN YANG TERKAIT DENGAN KINERJA, TUGAS, SERTA SEGALA SUMBER DAYA YANG DIKLAIM SEBAGAI MILIK MAUPUN DIBAWAH PENGELOLAAN ORANG TERSEBUT.”

Root cause / Akar Permasalahan penyuapan:efinisi Penyuapan adalah :

  1. Kurangnya kesadaran bahwa perubahan status hak antar pihak hanya dapat terjadi melalui proses jual beli maupun proses hukum yang memiliki legalitas yang terverifikasi valid dan sah.
  2. Tidak dipergunakannya “Decision Taking Method Core (Intisari Tata Cara Pengambilan Keputusan)” yang bersifat global untuk urusan-urusan dalam perbedaan pandangan- pandangan antar pihak dalam sistem lokal, nasional maupun internasional sebagai peraga keberhasilan implikasi Ideologi Nasional negara-negra untuk memastikan & menjamin tidak adanya celah hukum dan ketidakadilan serta beban-beban conflict of interest.
  3. Belum efektifnya sistem manajemen anti suap yang dapat membantu Organisasi dalam:
    1. Mencegah
    2. Mendeteksi
    3. Melaporkan
    4. Menyelesaikan
    Kasus-kasus penyuapan. Dalam hal ini kaitannya antara Key Performance Indicator dan Petunjuk Pelaksanaan Khusus Pengambilan Keputusan dalam Pekerjaan

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

ISO 37001:2016 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2016 adalah sistem manajemen anti penyuapan yang bersifat standar internasional. Sistem ini dirancang untuk membantu Organisasi dalam

mencegah, mendeteksi, melaporkan, maupun menyelesaikan

kasus-kasus penyuapan.

Sistem manajemen anti penyuapan ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu Organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi penyuapan dan mengurangi insiden dari awal.
Persyaratan & panduan dalam ISO 37001:2016 merupakan standar yang fleksibel bagi Organisasi, perusahaan, Lembaga, institusi, dll untuk diterapkan secara berdiri sendiri atau terintegrasi dengan sistem manajemen strategis Organisasi, perusahaan, Lembaga, institusi, dll dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan, maupun menyelesaikan kasus-kasus penyuapan dalam “matter, mechanism & knowledge” yang terllibat dalam kegiatannya.
Adapun langkah-langkah penerapannya adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan & pembinaan kepemimpinan serta komitmen dari pimpinan/ Top Manajemen.
  2. Penunjukan pengawas anti suap.
  3. Penilaian risiko suap untuk seluruh aktivitas.
  4. Penetapan & realisasi Kebijakan Anti-Suap, prosedur dan pengendalian.
  5. Pelatihan anti suap terhadap semua pihak terkait.
  6. Pelaporan, monitoring, investigasi kasus suap dan ulasannya.
  7. Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus.

Manfaat ISO 37001:2016 bagi Organisasi:

  1. Membantu Organisasi dalam meningkatkan control melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
  2. Memberikan kepada manajemen, pemilik, penyandang dana, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa Organisasi telah melaksanakan praktek control anti suap yang baik, yang diakui secara internasional.
  3. Dalam hal penyidikan, membantu memberikan bukti kepada Jaksa maupun Pengadilan bahwa Organisasi telah mengambil langkah-langkah pencegahan penyuapan.

STRUKTUR UMUM & ISO 37001:2016

KLAUSAL SUB BAGIAN KLAUSAL
GENERAL 1. Lingkup (Scope) Persyaratan & PanduanPenetapan; Penerapan, Pemeliharaan; Peninjauan; PeningkatanSistem Manajemen Anti PenyuapanBerlaku hanya untuk penyuapanMencegah, Mendeteksi & Menangani PenyuapanGenerik
2. Acuan Normatif
3. Istilah & Definisi
  1. Penyuapan
  2. Organisasi
  3. Pemangku Kepentingan
  4. Persyaratan
  5. Sistem ManajemenManajemen Puncak
  6. Dewan Pengarah
  7. Fungsi Kepatuhan
  8. Anti Penyuapan
  9. Keefektifan
  10. Kebijakan
  11. Sasaran
  12. Risiko
  13. Kompetensi
  14. Informasi yang Terdokumentasi
  15. Proses
16.Kinerja
17.Alih Daya
18.Pemantauan
19.Pengukuran
20.Audit
21.Kesesuaian
22.Ketidaksesuaian
23.Tindakan Korektif
24.Peningkatan Berkelanjutan
25.Personel
26.Rekan Bisnis
27.Pejabat Publik
28.Pihak Ketiga
29.Konflik Kepentingan
30.Uji Kelayakan
PLAN 4. Konteks Organisasi 4.1. Memahami Organisasi & Konteks
4.2. Kebutuhan & Harapan Pemangku Kepentingan
4.3. Lingkup SMAP
4.4. SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
4.5. Penilaian Risiko Penyuapan
5. Kepemimpinan 5.1. Kepemimpinan & Komitmen
5.1.1. Governing Body
5.1.2. Top Manajemen
5.2. Kebijakan Anti Penyuapan
5.3. Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi
5.3.1. Roles & Responsible
5.3.2. Anti Bribery Compliance Function
5.3.3. Delegate Decision Making
6. Perencanaan 6.1. Risiko & Peluang
6.2. Sasaran & Perencanaan untuk Pencapaiannya
7. Dukungan 7.1. Sumber Daya
7.2. Kompetensi
7.2.1. Umum
7.2.2. Proses Rekrutmen
7.3. Kepedulian & Pelatihan
7.4. Komunikasi
7.5. Informasi Terdokumentasi
7.5.1. Umum
7.5.2. Membuat & Memperbaharui
7.5.3. Pengendalian Informasi Terdokumentasi
DO 8. Operasi 8.1. Peerencanaan & Pengendalian Operasi
8.2. Uji Kelayakan
8.3. Pengendalian Keuangan
8.4. Pengendalian Non Keuangan
8.5. Pengendalian Anti Penyuapan
8.6. Komitmen Anti Penyuapan
8.7. Hadiah, Kemurahan Hati, Sumbangan & Keuntungan Serupa
8.8. Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan
8.9. Meningkatkan Kepedulian
8.10. Investigasi & Penanganan Penyuapan
CHECK 9. Evaluasi Kinerja 9.1. Pemantauan, Pengukuran, Analisa & Evaluasi
9.2. Audit Internal
9.3. Tinjauan Manajemen
9.3.1. Top Management Review
9.3.2. Governing Body Review
9.4. Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
ACT 10. Perbaikan 10.1. Ketidaksesuaian & Korektif
10.2. Peningkatan Berkelanjutan

Link