KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
SNI ISO 37001: 2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
Pernyataan Kebijakan Inspektorat Daerah Kota Bogor dalam rangka penerapan SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan meliputi:
- Melarang seluruh APIP Inspektorat Daerah Kota Bogor menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan;
- Apabila ada yang memberi hadiah berupa uang, barang, rabat (diskon), fasi-litas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik pada saat penugasan maupun diluar penugasan dan tidak bisa meno-laknya karena adat ketimuran, maka pemberian hadiah tersebut harus dilapor-kan ke unit pelayan gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bogor selambat-lambatnya 7 hari kerja.
- Memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2016 serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan;
- Asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan penerapan SNI ISO 37001:2016;
- Mendorong peningkatan kepedulian yang didasari oleh keyakinan yang wajar dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan terkait dengan pelaporan penyuapan;
- Melaksanakan peningkatan secara berkelanjutan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Menjamin Kebijakan Anti Penyuapan dipahami dan diterapkan oleh seluruh APIP Inspektorat Daerah Kota Bogor, serta ditinjau kesesuaiannya secara terus menerus.