KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
SNI ISO 37001: 2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

Pernyataan Kebijakan Inspektorat Daerah Kota Bogor dalam rangka penerapan SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan meliputi:

  1. Melarang seluruh APIP Inspektorat Daerah Kota Bogor menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan;
  2. Apabila ada yang memberi hadiah berupa uang, barang, rabat (diskon), fasi-litas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik pada saat penugasan maupun diluar penugasan dan tidak bisa meno-laknya karena adat ketimuran, maka pemberian hadiah tersebut harus dilapor-kan ke unit pelayan gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bogor selambat-lambatnya 7 hari kerja.
  3. Memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2016 serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan;
  4. Asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan penerapan SNI ISO 37001:2016;
  5. Mendorong peningkatan kepedulian yang didasari oleh keyakinan yang wajar dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan terkait dengan pelaporan penyuapan;
  6. Melaksanakan peningkatan secara berkelanjutan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  7. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  8. Menjamin Kebijakan Anti Penyuapan dipahami dan diterapkan oleh seluruh APIP Inspektorat Daerah Kota Bogor, serta ditinjau kesesuaiannya secara terus menerus.

Link