Profil PPID

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Kota Bogor merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID Pemerintah Kota Bogor sejak terbentuknya pada Dinas Komunikasi dan Informatika dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Visi dan Misi PPID

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak pemohon informasi.

Misi
  1. Mewujudkan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kota Bogor dengan proses yang tepat, cepat, mudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  3. Mengembangkan penyediaan sistem informasi dan layanan informasi publik.
  4. Meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Fungsi
  1. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor;
  2. Penyampaian informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor;
  3. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  4. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala SKPD, dengan tugas dan tanggung jawab:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melaksanakan pengujian konsekuensi;
  6. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dibantu oleh pejabat fungsional yang meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat, Pustakawan, dan pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Struktur Organisasi PPID

Maklumat Pelayanan

Stop Gratifikasi


Link