1. |
- Tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penugasan Tim Pembinaan dan Pengawasan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan kompetensinya;
- Penugasan yang tidak terjadwalkan dalam program kerja pengawasan dan bersifat harus dikerjakan;
- Pemahaman SNI ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan belum merata diantara pegawai Inspektorat Daerah Kota Bogor;
- Potensi terjadi risiko penyuapan untuk kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan yang bisa mempengaruhi integritas dan kualitas hasil pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Bogor;
- Potensi terjadi risiko penyuapan untuk kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah yang bisa mempengaruhi integritas dan kualitas hasil pengadaan barang jasa;
- Mandat pelaksanaan tugas dari instansi vertikal yang banyak dan wajib dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Bogor;
- Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dibandingkan dengan penugasan;
- Tingkat kompetensi auditor untuk pembinaan dan pengawasan yang belum merata;
- Alokasi anggaran pengawasan yang belum memenuhi ketentuan prosentase dari APBD;
- Belum optimalnya penggunaan aplikasi Sistem Informatika Manajemen Pengawasan;
- Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko yang belum optimal;
- Jangka waktu pelaksanaan dan pembinaan pengawasan yang belum terstandarkan secara rinci.
|