ISU INTERNAL DAN ISU EXTERNAL

No ISU TERKAIT
INTERNAL
1.
  • Tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penugasan Tim Pembinaan dan Pengawasan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan kompetensinya;
  • Penugasan yang tidak terjadwalkan dalam program kerja pengawasan dan bersifat harus dikerjakan;
  • Pemahaman SNI ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan belum merata diantara pegawai Inspektorat Daerah Kota Bogor;
  • Potensi terjadi risiko penyuapan untuk kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan yang bisa mempengaruhi integritas dan kualitas hasil pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Bogor;
  • Potensi terjadi risiko penyuapan untuk kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah yang bisa mempengaruhi integritas dan kualitas hasil pengadaan barang jasa;
  • Mandat pelaksanaan tugas dari instansi vertikal yang banyak dan wajib dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Bogor;
  • Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dibandingkan dengan penugasan;
  • Tingkat kompetensi auditor untuk pembinaan dan pengawasan yang belum merata;
  • Alokasi anggaran pengawasan yang belum memenuhi ketentuan prosentase dari APBD;
  • Belum optimalnya penggunaan aplikasi Sistem Informatika Manajemen Pengawasan;
  • Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko yang belum optimal;
  • Jangka waktu pelaksanaan dan pembinaan pengawasan yang belum terstandarkan secara rinci.
EKSTERNAL
2.
  • Perangkat Daerah memberikan imbalan atau fasilitas kepada tim pengawasan dan pembinaaan Inspektorat Daerah Kota Bogor;
  • Penyedia barang jasa atau pihak ketiga memberikan imbalan atau fasilitas kepada tim pengelola pengadaan barang jasa Inspektorat Daerah Kota Bogor;
  • Peningkatan pencegahan korupsi melalui langkah strategis yang terpadu dan koordinatif dalam rangka capaian kinerja program pencegahan korupsi (MCP KPK) dan hasil survey penilaian intregitas KPK;
  • Peningkatan penguatan sistem pengendalian intern Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam rangka capaian level Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi oleh BPKP;
  • Peningkatan kualitas Aparat Pemerintah Intern Pemerintah (PK APIP) dalam rangka capaian level PK APIP Inspektorat Daerah Kota Bogor oleh BPKP;
  • Upaya peningkatan penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari auditor eksternal BPK RI;
  • Perangkat Daerah yang tidak terbuka dan transparan dalam mengungkapkan risiko dan permasalahannya;
  • Penerapan peraturan dan perundangan yang terkait anti korupsi dan penyuapan belum diterapkan secara optimal;
  • Permintaan data dan informasi hasil pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak eksternal lain;

Link