Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai IKM diperoleh dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelaksanaan SKM pada Inspektorat Daerah Kota Bogor Kota Bogor dilaksanakan secara langsung pada 36 (tiga puluh enam) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan menggunakan metode kuesioner SKM. Kuesioner sebagaimana dimaksud memuat 25 (Dua Puluh Lima) pertanyaan terkait dengan 9 (Sembilan) unsur pelayanan yang menjadi Indikator Kepuasan Masyarakat, hasil pengolahan data kuisioner SKM Final pada Inspektorat Daerah Kota Bogor Kota Bogor Tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Inspektorat Daerah Kota Bogor Kota Bogor adalah “Sangat Baik”. Hal ini ditunjukkan oleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat setelah dikonversi adalah sebesar 90,24. Unsur pelayanan yang memiliki nilai rata-rata tertinggi dengan mutu pelayanan “sangat baik” terdapat pada Unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan dengan Nilai Interval Konversi sebesar 93,01, Unsur Biaya/Tarif dengan Nilai Interval Konversi sebesar 91,84, Unsur Perilaku Pelaksana dengan Nilai Konversi sebesar 91,76, Unsur Kompetensi Pelaksana dengan Nilai Interval Konversi sebesar 91,70, Unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan Nilai Interval Konversi sebesar 90,43, Unsur Waktu Pelayanan dengan Nilai Interval Konversi sebesar 89,64, Unsur Sistem, Mekanisme dan Prosedur dengan Nilai Interval Konversi sebesar 89,60, Unsur Sarana dan Prasarana dengan Nilai Interval Konversi sebesar 89,03 dan Unsur Persyaratan dengan Nilai Interval Konversi sebesar 85,19. Apabila dilihat dari keseluruhan Nilai Interval Konversi, Unsur Persyaratan memiliki nilai terendah, hal tersebut perlu dijadikan rekomendasi tindak lanjut dalam membangun kualitas pelayanan Inspektorat Daerah Kota Bogor berikutnya.