Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai IKM diperoleh dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelaksanaan SKM pada Inspektorat Daerah Kota Bogor Kota Bogor dilaksanakan secara langsung pada 36 (tiga puluh enam) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan menggunakan metode kuesioner SKM. Kuesioner sebagaimana dimaksud memuat 10 pertanyaan terkait dengan 9 (Sembilan) unsur pelayanan yang menjadi Indikator Kepuasan Masyarakat, hasil pengolahan data kuisioner SKM pada Inspektorat Daerah Kota Bogor Kota Bogor Tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Inspektorat Daerah Kota Bogor Kota Bogor adalah baik. Hal ini ditunjukkan oleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat setelah dikonversi adalah sebesar 85,361. Unsur pelayanan yang memiliki nilai rata-rata tertinggi dengan mutu pelayanan “sangat baik” terdapat pada unsur biaya/tarif dengan Nilai Interval Konversi sebesar 90,50. Sedangkan dengan nilai rata rata mutu pelayanan “baik” terdapat pada unsur Perilaku Pelaksana dengan Nilai Interval Konversi sebesar 87,00, Unsur Persyaratan dengan Nilai Interval Konversi sebesar 86,00, Unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan Nilai Interval Konversi sebesar 85,75, Unsur Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dengan Nilai Interval Konversi sebesar 84,50, Unsur Waktu Penyelesaian dengan Nilai Interval Konversi sebesar 82,50, Unsur Produk Spesifikasi jenis pelayanan dengan Nilai Interval Konversi sebesar 83,75 dan Unsur Sarana dan Prasarana dengan Nilai Interval Konversi sebesar 83,00.