Arahan Inspektur Daerah Kota Bogor Terkait Pelaksanaan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2025

Admin 2026-02-26



Bogor, 26/02/2026 - Inspektorat Daerah Kota Bogor melaksanakan Rapat Arahan Inspektur Daerah terkait Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran tim reviu dan pejabat terkait di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bogor.

Rapat arahan ini bertujuan untuk memberikan penguatan, penyamaan persepsi, serta penegasan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan reviu LKPD agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dalam memastikan pelaksanaan reviu dilakukan secara tepat waktu dan berkualitas.

Melalui rapat ini, diharapkan proses reviu LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana secara profesional dan independen, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di Kota Bogor.



Link Galeri : Arahan Inspektur Daerah Kota Bogor Terkait Pelaksanaan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2025

Kolom Komentar