Bogor, 07/07/2026 - Inspektorat Daerah Kota Bogor yang diwakilkan oleh Auditor yaitu bapak Widiatmoko,ST,CRMP,CGRA dan bapak Makmur Ridho,ST,MM,CFRa,FRMP melaksanakan kegiatan Pendampingan Internal Audit Penerapan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2025 di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Pendampingan internal audit ini difokuskan pada pelaksanaan Audit Internal dan persiapan Sertifikasi SMAP, sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi sistem manajemen anti penyuapan yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Daerah Kota Bogor berbagi pengalaman, praktik baik,teknik audit internal serta strategi penerapan SMAP yang telah diimplementasikan, mulai dari pelaksanaan audit internal, pemenuhan persyaratan standar, hingga tahapan menghadapi proses sertifikasi. Pendampingan ini juga menjadi sarana diskusi dan penyamaan persepsi dalam penerapan SNI ISO 37001:2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), diharapkan penerapan SMAP di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dapat berjalan secara optimal, sehingga mampu memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan.