RUANG LINGKUP PENERAPAN SNI ISO 37001:2016

Ruang Lingkup Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah keseluruhan tugas pokok dan fungsi di Inspektorat Daerah Kota Bogor sebagaimana yang tercantum pada :

  1. Peraturan Walikota Nomor 154 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Dan Fungsional Di Lingkungan Inspektorat Daerah ; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah meliputi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, penilaian dan monitoring evaluasi, tindak lanjut hasil pengawasan dan pembinaan.

SASARAN PENERAPAN SNI ISO 37001:2016

Sasaran Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah :

No Sasaran Indikator Frekuensi Pemantauan
1 Meningkatkan kesadaran anti penyuapan Presentase kesadaran anti penyuapan 100% Per Tahun
2 Tidak ada APIP yang terlibat dalam Penyuapan Tidak terjadi penyuapan/ Zero Tolerance (anti penyuapan 100%) Per Tahun
3 Laporan pengaduan terkait penyuapan di Inspektorat yang di tindak lanjuti Prosentase tindak lanjut laporan 100 % Per Tahun
4 Tidak ada penyedia barang dan jasa/rekan bisnis di Inspektorat yang terlibat dalam penyuapan Tidak terjadi penyuapan/ Zero Tolerance (anti penyuapan 100%) Per kontrak kerjasama
5 Penegakan Sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat penyuapan Terlapor mendapatkan sanksi (100 %) Per Tahun
6 Indeks Kepuasan Perangkat Daerah/Lembaga/Instansi Lainnya terhadap pelayanan Inspektorat PBaik (83,5) Per Tahun

Link