Selasa (28/02/2023). Inspektorat Daerah Kota Bogor mengadakan Pelatihan terkait mekanisme penyelesaian kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Di ikuti oleh peserta dari Inspektorat Daerah Kota Bogor, BKAD, BKPSDM dan Bagian Hukum di laksanakan di Smartroom BKAD Kota Bogor . Narasumber langsung dari Badiklat PKN BPK RI Iwan Novarian Sutawijaya, SE, M.Ak, CA. CPSAK. LCCC. Ak.
.
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Sedangkan Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Undang-undang No. 15 Tahun 2006.
.
Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dalam kerugian negara merujukan pada perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara. Dalam arti luas perbuatan melanggar hukum dapat juga terjadi karena bertentangan dengan azas kepatutan yang lazim dilakukan dalam best practise pengelolaan keuangan negara.
.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan memahami urgensi penyelesaian kerugian negara/daerah, dan mampu menangani penyelesaian kerugian Negara/ Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.
Link Galeri : Pelatihan/Diseminasi terkait Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri.