Jum'at (17/03/2023). Inspektorat Daerah Kota Bogor telah melaksanakan Pelatihan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Pemberian Keterangan Ahli melalui kerjasama dengan Pusdiklatwas BPKP selama 5 hari, mulai dari tanggal 13 Maret s.d. 17 Maret 2023 dan diikuti oleh 35 orang Peserta dengan metode pembelajaran tatap muka/offline. Penutupan Kegiatan Diklat dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kota Bogor Drs. Pupung W. Purnama, M.Si.,QGIA dan di dampingi oleh Perwakilan dari Pusdiklatwas BPKP Hartawan Sulistyo Wendy Nugroho
.
Dengan pendidikan dan pelatihan Audit PKKN, diharapkan
1.APIP/Auditor mampu menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
2. Mampu menghitung kerugian negara dan memilih metode yang tepat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara professional judgment. Metode yang bisa digunakan yaitu : 1).Kerugian total (Total Loss ), 2). Kerugian total dengan Penyesuaian, 3). Kerugian bersih ( Net Loss ) 4). Harga wajar.
3. Memiliki kesiapan mental, trik dan tips dalam memberika keterangan saksi ahli dalam suatu persidangan tindak pidana korupsi.