Inspektorat Daerah Kota Bogor mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dalam kegiatan wawancara secara online yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

Admin 2023-08-22



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan peraturan teknis lainnya terkait Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023, pemberian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) harus didasarkan pada bukti-bukti yang handal (relevan, kompeten, cukup, dan material). Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, diperlukan bukti-bukti tambahan yang diperoleh melalui proses wawancara.
Selasa, 22 Agustus 2023 Inspektorat Daerah Kota Bogor mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dalam kegiatan wawancara secara online yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.



Link Galeri : Inspektorat Daerah Kota Bogor mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dalam kegiatan wawancara secara online yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

Kolom Komentar