Inspektorat Daerah Kota Bogor Memulai Penerapan ISO 37001

Admin 2021-03-22



Mulai tanggal 22 Maret 2021, Inspektorat Daerah Kota Bogor mengadakan pelatihan ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan Bidang Pengawasan yang  diikuti seluruh auditor dan P2UPD di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya membuka Pelatihan ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan Bidang Pengawasan di Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengajak seluruh Perangkat Daerah Kota Bogor untuk memahami SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

"SNI itu dicintai, dihormati, dan disegani karena lurus, serta punya integritas, juga segala sesuatunya jelas. Ada reward dan punishment yang jelas," ungkap Bima. Menurutnya ketika sistem sudah dibangun dan kebiasaan sudah sangat kuat, semuanya bersih dan melayani, sehingga semua akan melihat Kota Bogor dengan fasilitas publiknya berkualitas, karena anggaran dari APBD cukup dan vendornya berkualitas. "Sehingga akan terlihat kota dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang pesat serta signifikan, karena adanya kepastian ekonomi dan prosedur tetapnya jelas," katanya.

Hadir juga Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyebutkan, dengan menerapkan ISO 37001 : 2016 bukan menjadi jaminan bahwa penyuapan tidak akan terjadi. Sebab, hal tersebut bergantung pada efektivitas penerapannya dan komitmen dari pimpinan tertinggi dari satu organisasi yang menerapkannya.

“Dari awal harus menjadi komitmen bersama, bahwa ketika kita menerapkan SNI ISO 37001, maka kita komitmen untuk tidak menerima suap dan lain-lain sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Daerah Kota Bogor, Pupung W. Purnama menjelaskan bahwa Kota Bogor terus mengoptimalkan peranan Inspektorat Daerah, adapun upaya-upaya preventif yang telah dilaksanakan adalah review monitoring evaluasi termasuk audit di akhir tahun. Kemudian, dalam rangka mewujudkan perubahan kerja dilakukan penyematan pin integritas yang menunjukkan komitmen dan akuntabilitas di Pemerintahan Daaerah Kota Bogor.

Inspektorat Daerah Kota Bogor berupaya untuk mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001 untuk menunjukkan bahwa fungsi anti penyuapan sudah berjalan dan konsisten, karena pada prinsipnya, pelaksanaan sistem manajemen mutu adalah sistem yang bersifat berkelanjutan sehingga di perlukan keterlibatan dari seluruh unsur Inspektorat Daerah Kota Bogor untuk berkomitmen dan konsisten dalam penerapan ISO 37001 sehingga implementasi ISO 37001 ini dapat terus berjalan.



Link Galeri : Inspektorat Daerah Kota Bogor Memulai Penerapan ISO 37001

Kolom Komentar