WTP Kelima Sebagai Momentum Untuk Membangun Dan Memperbaiki Sistem

Admin 2021-05-20



Kamis, 20 Mei 2021 Pemerintah Kota Bogor kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Predikat WTP kelima kali itu didapat Kota Bogor secara berturut-turut sejak tahun 2016, “Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Wali Kota Bogor  juga berharap perolehan WTP kelima ini dapat menjadi momentum penguatan untuk terus membangun dan memperbaiki sistem. Namun demikian, Bima mengatakan WTP bukan jaminan tidak adanya fraud sebab, fraud bisa saja terjadi dikarenakan tiga faktor, masing-masing sistem, alat dan manusianya.

“Kami yakin, rekomendasi dari BPK yang kemudian membimbing kami untuk ditindaklanjuti, dapat meminimalisir fraud tersebut sehingga tidak terjadi,” ujarnya.

Salah satu persoalan paling berat, lanjut Bima, yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor adalah memperbaiki penatausahaan aset. Dituturkan Bima, daftar aset masih belum lengkap, sertifikasi masih belum maksimal dan begitupun beberapa hambatan lainnya. Pemerintah Kota Bogor, bertekat tidak akan berhenti berupaya menyelesaikan hambatan tersebut. Dia juga berharap perolehan WTP kelima ini dapat menjadi momentum penguatan untuk terus membangun dan memperbaiki sistem.

Peran Inspektorat Daerah ke depan sebagai Quality Assurance bagi Pemerintah Daerah dengan memberikan bantuan kepada manajemen dalam bentuk kegiatan preemptive, preventive dan repressive untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata pemerintah yang baik dan bersih. Selaras dengan peran APIP menurut Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (Assurance Activities), memberikan peringatan dini dan meningkatkan  efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities) serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).

Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan good and clean governance. Melalui pengawasan ini diharapkan dapat diperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan dan pemborosan, termasuk mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama di masa mendatang. Bahwa pengawasan  yang dilaksanakan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah untuk membantu SKPD / unit kerja, agar pelaksanaan program kerja dan kegiatan pembangunan pada setiap SKPD / unit kerja, senantiasa berada pada jalur yang benar, sesuai dengan rencana dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.



Link Galeri : WTP Kelima Sebagai Momentum Untuk Membangun Dan Memperbaiki Sistem

Kolom Komentar