Inspektorat Daerah Kota Bogor melaksanakan tugas sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bansos RTLH Kota Bogor yang diselenggarakan Dinas Perumahan Kota Bogor pada hari Kamis /18 April 2024 yang bertempat di Hotel Amunuba Rancamaya Kota Bogor.
Inspektorat Daerah Kota Bogor menjelaskan secara rinci peran dan tugas sebagai Quality Assurance dan Consulting dalam mengawal pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Bansos RTLH secara benar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.Disamping itu Inspektorat juga menegaskan bahwa telah menerapkan SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2021 secara konsisten.
Diharapkan dengan kegiatan ini penerima Dana Bansos RTLH dan Pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan penggunaan secara benar baik secara administrasi dan prosedur yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.