Bogor – 10 Oktober 2024, Inspektorat Daerah Kota Bogor menggelar kegiatan Resertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Proses resertifikasi ini dilaksanakan oleh lembaga Independen (PT Mutu Hijau Indonesia) sebagai Lembaga Sertifikasi SNI ISO terakreditasi KAN dan dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kota Bogor.
Acara ini dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bogor, Anne Dewiana Rulianti, S.Si, M.Sc, QGIA, CGCAE, bersama Tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) dan pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bogor.
Resertifikasi bertujuan memperoleh kembali sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 yang sebelumnya telah diraih pada tahun 2021 dan akan habis masa berlakunya di tanggal 4 november 2024. SNI ISO 37001:2016, adalah standar yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan.
Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Inspektorat Daerah Kota Bogor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Link Galeri : Resertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Dilaksanakan di Inspektorat Daerah Kota Bogor