Bogor, 17 Desember 2024 – Inspektorat Daerah Kota Bogor mengadakan kegiatan Pendampingan, Penilaian, dan Pemutakhiran Register Risiko Tahun 2025 sesuai dengan Perubahan Perwali Nomor 72 Tahun 2022. Acara ini berlangsung di Royal Hotel Bogor dan bertujuan untuk mendukung pengelolaan risiko yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bogor, Drs. Hanafi, M.Si, didampingi oleh Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 3 Inspektorat Daerah Kota Bogor, Delima Nainggolan, S.Sos, M.Si.
Dalam sambutannya, Drs. Hanafi, M.Si menyampaikan pentingnya pengelolaan risiko dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan. “Register risiko yang mutakhir akan menjadi salah satu pilar dalam membangun pemerintahan yang efektif dan responsif,” ujarnya.
Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah penyampaian materi oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Narasumber memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi dan langkah-langkah untuk menyusun register risiko yang terintegrasi, serta pentingnya manajemen risiko sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretaris dan Perencana Pelaporan (Renlap) dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Peserta mendapat pendampingan teknis untuk memperbarui dan menyelaraskan register risiko sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kota Bogor berharap perangkat daerah dapat lebih memahami dan menerapkan manajemen risiko yang komprehensif untuk mendukung capaian program dan kegiatan di tahun 2025.
Link Galeri : Inspektorat Daerah Kota Bogor Laksanakan Giat Pendampingan dan Pemutakhiran Register Risiko Tahun 2025