Dalam rangka meningkatkan tertib arsip dan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bogor (05/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa pengelolaan arsip, baik arsip aktif maupun inaktif, telah dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan kaidah kearsipan. Selain itu, pengawasan ini juga memberikan pembinaan serta rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola arsip di lingkup Inspektorat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Inspektorat Daerah Kota Bogor semakin baik, mendukung prinsip akuntabilitas, serta menjadi bagian integral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Link Galeri : Pengawasan Kearsipan Internal oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan di Inspektorat Daerah Kota Bogor